Jumat, 15 Mei 2015

Perputaran Piutang Dagang



Bagi pelaku bisnis UKM ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan operasionalnya selain harus memiliki pedoman titik impas, juga harus memperhatikan faktor piutang dagang. Menjadi hal yang lumrah bagi pelaku UKM dalam melakukan penjualan memakai sistem penjualan secara kredit. Namun perputaran piutang dagang juga penting untuk selalu dimonitor agar piutang yang bersifat likuid tersebut bisa segera menjadi kas usaha.
Tingkat perputaran piutang yang cukup tinggi menandakan bahwa sistem penjualan kredit tersebut berjalan secara efektif sehingga biasa meminimalisir biaya pengumpulan piutang. Untuk menguji seberapa efektif syarat pembayaran yang diterapkan pebisnis kepada pelanggannya bisa  menggunakan ratio perputaran piutang dagang dan jumlah hari piutang.
Formula sederhana tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut;
Perputaran piutang dagang = penjualan kredit/ rata-rata piutang
Jumlah hari piutang = 360 hari/ perputaran piutang dagang
Kita ambil contoh; UKM kripik pisang “Echo” pada tahun 2014 membukukan penjualan kredit sebesar Rp 180 juta dengan piutang sebesar Rp 6 juta di tahun yang sama. Maka perputaran piutang adalah 180.000.000/ 6.000.000 = 30 kali. Nah, berapa jumlah hari piutangnya? Jumlah hari piutang = 360 hari/ 30 = 12 hari.
Jika pelaku UKM tersebut menerapkan syarat kredit selama 14 hari kepada pelanggannya maka kinerja pengumpulan piutang oleh UKM tersebut cukup efektif. Artinya pelanggan mereka sebagian besar bisa mengikuti aturan atau syarat penjualan yang ditetapkan oleh perusahaan UKM tersebut.