Bagi pelaku bisnis UKM ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan operasionalnya selain harus
memiliki pedoman titik impas, juga harus memperhatikan faktor piutang dagang. Menjadi
hal yang lumrah bagi pelaku UKM dalam melakukan penjualan memakai sistem penjualan
secara kredit. Namun perputaran piutang dagang juga penting untuk selalu
dimonitor agar piutang yang bersifat likuid tersebut bisa segera menjadi kas
usaha.
Tingkat perputaran piutang
yang cukup tinggi menandakan bahwa sistem penjualan kredit tersebut berjalan
secara efektif sehingga biasa meminimalisir biaya pengumpulan piutang. Untuk menguji
seberapa efektif syarat pembayaran yang diterapkan pebisnis kepada pelanggannya
bisa menggunakan ratio perputaran
piutang dagang dan jumlah hari piutang.
Formula sederhana tersebut
dapat dirumuskan sebagai berikut;
Perputaran piutang dagang =
penjualan kredit/ rata-rata piutang
Jumlah hari piutang = 360
hari/ perputaran piutang dagang
Kita ambil contoh; UKM
kripik pisang “Echo” pada tahun 2014 membukukan penjualan kredit sebesar Rp 180
juta dengan piutang sebesar Rp 6 juta di tahun yang sama. Maka perputaran
piutang adalah 180.000.000/ 6.000.000 = 30 kali. Nah, berapa jumlah hari
piutangnya? Jumlah hari piutang = 360 hari/ 30 = 12 hari.
Jika pelaku UKM tersebut
menerapkan syarat kredit selama 14 hari kepada pelanggannya maka kinerja
pengumpulan piutang oleh UKM tersebut cukup efektif. Artinya pelanggan mereka
sebagian besar bisa mengikuti aturan atau syarat penjualan yang ditetapkan oleh
perusahaan UKM tersebut.